Rabu, 06 Januari 2021

FUNGSI TROTOAR SEBAGAI JALUR PEJALAN KAKI

 

Gambar oleh Quinn Kampschroer dari Pixabay

Trotoar adalah bagian dari ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai  jalur khusus pejalan kaki untuk dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.  Mengenai hak para pejalan kaki di Indonesia sudah diatur dan dilindungi dalam Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Trotoar sebagai jalur pedestrian merupakan salah satu elemen penting perancangan kota dan memiliki nilai untuk menghidupkan ruang kota (Shirvani, 1985). Masih banyak trotoar pada kota-kota di Indonesia, sistem pedestriannya belum berjalan baik. Trotoar terkadang hanya berfungsi sebagai pemanis kota (fungsi estetika) dan mengabaikan fungsi utamanya. Trotoar dipenuhi dengan pot-pot tanaman yang tidak proporsional dengan lebar trotoar yang tersedia sehingga ruang pejalan kaki menjadi sempit, bahkan tidak manusiawi. Pejalan kaki harus turun ke jalan karena trotoar dipenuhi dengan perabot jalan. Fungsi trotoar terganggu oleh penempatan-penempatan perabot jalan di atas trotoar yang tidak diatur dengan baik. 

Permasalahan fungsi trotoar lainnya sering kita jumpai di berbagai kota di Indonesia. Ketika berjalan di trotoar kemudian terhalang oleh tiang listrik, permukaan yang tidak rata, ruang trotoar digunakan oleh pedagang kaki lima, kendaraan parkir di trotoar dan trotoar yang tiba-tiba terputus.  Menghadapi berbagai permasalahan tersebut, rehabilitasi trotoar (pedestrian way) di berbagai daerah dilakukan agar dapat mendorong masyarakat melakukan aktivitas ruang luar dan berinteraksi sosial menghidupkan ruang kota. Rehabilitasi juga bertujuan untuk meng-upgrade trotoar agar menjadi jalur pedestrian yang lebih menarik.  Melalui sistem pedestrian yang berjalan baik diharapkan akan mampu mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor di pusat kota, meningkatkan kualitas lingkungan, membuat lebih banyak aktivitas yang dapat dijangkau dengan berjalan kaki dan dapat memperbaiki kualitas udara. Kegiatan rehabilitasi trotoar perlu memperhatikan karakteristik pejalan kaki sebagai pengguna, karakteristik lokasi tempat trotoar dibangun dan standar keamanan dan kenyamanan trotoar sebagai jalur pejalan kaki sehingga, fasilitas yang terbangun menjadi efektif sesuai kebutuhan.

Perencanaan fasilitas publik, seperti trotoar harus memperhatikan standar keamanan dan kenyamanan berjalan kaki. Keamanan yang dimaksud adalah aman dari lalu lintas kendaraan, aman dari bahaya konstruksi dan aman dari tindak kriminalitas. Kenyamanan yang dimaksud adalah sirkulasi yang lancar bebas hambatan dari aktivitas lainnya yang ada di trotoar selain pejalan kaki, permukaan yang rata, lebar yang mencukupi sesuai dengan karakteristik pejalan kaki di masing-masing koridor jalan, perlindungan terhadap cuaca berupa pemilihan jenis dan tata letak tanaman, kanopi pertokoan dan shelter/halte, kebersihan dan keindahan.  

Daftar Pustaka :

Shirvani, H., 1985. The Urban Design Process, New York: Van Nostrand Reinhold Company.

 

 

PENGEMBALIAN FUNGSI TROTOAR SEBAGAI JALUR KHUSUS PEJALAN KAKI

Gambar oleh SnapwireSnaps dari Pixabay A. PENDAHULUAN          Trotoar adalah bagian dari ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai  jalu...